Triharjo- Selasa 10 Januari 2023

Bertempat di Aula Kalurahan Triharjo Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 secara simbolis diserahkan langsung oleh Lurah Triharjo, Irawan SIP kepada perwakilan Kepala Dukuh Desa Triharjo. Diharapkan kepala dukuh dapat menyerahkan SPPT PBB 2023 kepada warga masyarakat pemilik tanah di desa Triharjo. Dan kemudian warga dapat membayar nominal pajak bumi bangunan sesuai yang tercantum dalam SPPT PBB sebelum jatuh tempo.

SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *