PROSES PINDAH PENDUDUK

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Dukuh
  2. Surat pengantar pindah dari Padukuhan (Yang dibuat oleh Bpk/Ibu Dukuh)
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Foto copy akte nikah/akte cerai kepala keluarga

Proses Pindah Penduduk:

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kalurahan yang dituju (jika pindah antar Kalurahan)

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan (jika pindah antar Kapanewon)

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → Ke Kantor Catatan Sipil → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan → Ke Kantor Catatan Sipil setempat (jika pindah antar Kota/Provinsi)

 

PROSES MASUK PENDUDUK

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Dukuh
  2. Surat pengantar masuk penduduk dari tempat asal
  3. Surat Pengantar masuk dari Padukuhan (Yang dibuat oleh Bpk/Ibu Dukuh)
  4. Mengisi formulir Kartu Keluarga
  5. Foto copy akte nikah/akte cerai kepala keluarga

Proses masuk Penduduk:

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kalurahan yang dituju (jika pindah antar Kalurahan)

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan (jika pindah antar Kapanewon)

Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → Ke Kantor Catatan Sipil → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan → Ke Kantor Catatan Sipil setempat (jika pindah antar Kota/Provinsi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *