PROSES PINDAH PENDUDUK
Syarat yang harus disiapkan:
- Surat pengantar dari RT, RW dan Dukuh
- Surat pengantar pindah dari Padukuhan (Yang dibuat oleh Bpk/Ibu Dukuh)
- Kartu Keluarga Asli
- Foto copy akte nikah/akte cerai kepala keluarga
Proses Pindah Penduduk:
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kalurahan yang dituju (jika pindah antar Kalurahan)
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan (jika pindah antar Kapanewon)
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → Ke Kantor Catatan Sipil → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan → Ke Kantor Catatan Sipil setempat (jika pindah antar Kota/Provinsi)
PROSES MASUK PENDUDUK
Syarat yang harus disiapkan:
- Surat pengantar dari RT, RW dan Dukuh
- Surat pengantar masuk penduduk dari tempat asal
- Surat Pengantar masuk dari Padukuhan (Yang dibuat oleh Bpk/Ibu Dukuh)
- Mengisi formulir Kartu Keluarga
- Foto copy akte nikah/akte cerai kepala keluarga
Proses masuk Penduduk:
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kalurahan yang dituju (jika pindah antar Kalurahan)
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan (jika pindah antar Kapanewon)
Suart pengantar dibawa ke Kalurahan → ke Kapanewon → Ke Kantor Catatan Sipil → ke Kalurahan Tujuan → Ke Kapanewon Tujuan → Ke Kantor Catatan Sipil setempat (jika pindah antar Kota/Provinsi)