{"id":195,"date":"2023-02-10T10:04:04","date_gmt":"2023-02-10T10:04:04","guid":{"rendered":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/135"},"modified":"2023-02-10T10:04:04","modified_gmt":"2023-02-10T10:04:04","slug":"sosialisasi-jaga-warga-di-kalurahan-triharjo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/2023\/02\/10\/sosialisasi-jaga-warga-di-kalurahan-triharjo\/","title":{"rendered":"Sosialisasi Jaga Warga di Kalurahan Triharjo"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Triharjo-09 Februari 2023 bertempat di balai Kalurahan Triharjo dilaksanakan Sosialisai terkait Jaga Warga secara serentak di 11 Padukuhan yang ada di Kalurahan Triharjo. Sosialisasi Jaga Warga sendiri diprakarsai oleh SATPOL PP Sleman selaku pendamping dan Penangung Jawab Jaga Warga yang ada di Kabupaten Sleman. Jaga Warga merupakan kelompok yang dibentuk oleh Gubernur DIY yang tertuang dalam Peraturan gubernur Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga. Di Kalurahan Triharjo sendiri sudah ada satu Padukuhan yang sudah terbentuk kelompok Jawa Warga yaitu di Padukuhan Ngangkrik dimana di Padukuahan tersebut merupakan percontohan dari Program Jaga Warga yang diprakarsai oleh Gubernur D.I.Y.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Adapun Fungsi dan Tugas Jaga Warga tersebut adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kedudukan Jaga Warga:<\/p>\n<p>1. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh\/Ketua RW\/Ketua Pengurus Kampung;<br \/>2. Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh\/Ketua RW\/Ketua Pengurus Kampung;<br \/>3. Struktur kemitraan Kelompok Jaga Warga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur.<\/p>\n<p>Tugas&nbsp;Jaga Warga:<\/p>\n<p>Kelompok Jaga Warga mempunyai tugas membantu:<br \/>a. menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;<br \/>b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh\/Ketua RW\/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan<br \/>c. melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.<\/p>\n<p>Fungsi&nbsp;Jaga Warga:<\/p>\n<p>Kelompok Jaga Warga mempunyai fungsi:<br \/>a. sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial;<br \/>b. sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh\/Ketua RW\/Ketua Pengurus<br \/>Kampung; dan<br \/>c. sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.<\/p>\n<p>Wewenang&nbsp;Jaga Warga:<\/p>\n<p>(1) Kelompok Jaga Warga berwenang:<br \/>a. mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;<br \/>b. meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan;<br \/>c. melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga\/Pranata<br \/>Sosial yang ada;<br \/>d. mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan\/atau<br \/>e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh\/Ketua RW\/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:<br \/>a. memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial;<br \/>b. mengutamakan musyawarah mufakat; dan<br \/>c. memperhatikan kearifan lokal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dengan adanya Kelompok Jaga Warga ini diharpkan bisa mensukseskan Program dari Gubernur D.I.Yogyakarta yang akan dibentuk disetiap Padukuhan yang ada setiap Kalurahan yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Triharjo-09 Februari 2023 bertempat di balai Kalurahan Triharjo dilaksanakan Sosialisai terkait Jaga Warga secara serentak di 11 Padukuhan yang ada di Kalurahan Triharjo. Sosialisasi Jaga Warga sendiri diprakarsai oleh SATPOL PP Sleman selaku pendamping dan Penangung Jawab Jaga Warga yang ada di Kabupaten Sleman. Jaga Warga merupakan kelompok yang dibentuk oleh Gubernur DIY yang tertuang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":68,"featured_media":196,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-195","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/68"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=195"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/195\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/196"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=195"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=195"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/triharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}